Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

    Polda Jatim Amankan 12 Orang Diduga Terlibat Pesta Sex di Kota Batu

    SURABAYA - Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, menggrebek sebuah vila di Kota Batu yang diduga digunakan pesta sex.

    Dari penggrebekan tersebut, Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan 12 orang yang terlibat pesta sex itu.

    Satu orang laki-laki berinisial SM (31) warga Malang, selaku penyelenggara, ditetapkan sebagai tersangka. 

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (01/10).

    Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim bermula dari laporan Masyarakat yang merasa resah oleh pesta tersebut.

    “Berawal dari laporan Masyarakat, lalu Polisi menindaklanjuti hingga akhirnya melakukan penggrebekan, ”ujar Kombes Dirmanto.

    Dikesempatan yang sama, Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono mengatakan tersangka SM yang kini diamankan sengaja membuat acara pesta sex, dengan melakukan hubungan sex secara bersama-sama. 

    "Tersangka sengaja mengundang peserta yang terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan, pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan, untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama, " kata AKBP Suryono kepada wartawan.

    Keduabelas orang tersebut saling bertukar pasangan untuk melakukan kegiatan fantasi sex secara bersama-sama.

    "Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang, " ucap AKBP Suryono.

    Dari hasil pemeriksaan, AKBP Suryono menegaskan, pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kegiatan serupa, bahkan juga pernah menyelenggarakan threesome. 

    "Dua kali melaksanakan pesta sex baik threesome, satu orang melawan dua orang, dan pesta sex berpasang-pasangan, " kata AKBP Suryono.

    Adapun lokasinya juga di sebuah Vila di Kota Batu namun dengan villa berbeda.

    Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda Jatim menjelaskan, tersangka SM menghubungkan kepada para peserta, selanjutnya mereka melakukan komunikasi melalui grup telegram. 

    "Untuk tarif peserta dikenakan Rp 825 ribu untuk satu orang, " tambah AKBP Suryono.

    Atas perbuatannya, tersangka SM yang memfasilitasi perbuatan tersebut dikenakan Pasal 296 KUHP. (*)

    surabaya surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Lolos 8...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Vinanda Sungkem Orang Tua Sebelum Nyoblos di TPS 03 Banaran
    Kasdim 0824/Jember Ambil Apel Siaga Kodim, Antisipasi Perkembangan Situasi Wilayah
    Paslon Nomor 2 Mas Dhito Bersama Istri Nyoblos di TPS 10 Desa Sukorejo
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polresta Sidoarjo Sebar 1.298 Personel Untuk Amankan TPS Pilkada 2024

    Ikuti Kami